BSIP Jawa Barat - Satuan Kerja

Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan

Thumb

Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan

Tugas Pokok

Melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen perkebunan

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen perkebunan;
  • Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen perkebunan;
  • Penyelenggaraan sistem jaminan mutu di bidang perkebunan;
  • Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi bidang perkebunan;
  • Pengelolaan data dan informasi, serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen perkebunan;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen, sistem jaminan mutu, pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi, dan penyebarluasaan hasil standardisasi instrumen perkebunan; dan
  • Pengelolaan urusan tata usaha Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan